Select Language

Tuesday, December 18, 2012

Unas Ulangan: Kebijakan Menyelamatkan Siswa?

Ujian Nasional (Unas) yang sudah mulai dilaksanakan pada tahun ini lebih dipercepat jadwal pelaksanaannya jika dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Hal itu ditempuh karena unas kali ini mengenal dua kebijakan, yakni ujian utama dan ujian ulangan. Bagi siswa yang tidak lulus di ujian utama, bisa mengikuti ujian ulangan.
 
Menurut Departemen Pendidikan Nasional, penyelenggaraan unas ulangan baru mulai diberlakukan pada tahun 2010. Kebijakan ini memberikan kesempatan yang luas kepada sekolah dan siswanya agar bisa mencapai tahap kelulusan yang maksimal. Dalam konteks individu dan masyarakat, unas ulangan bisa menjadi “jalan selamat” bagi siswa yang gagal di ujian utama sekaligus menjadi penawar bagi meredam isu penolakan terhadap unas seperti yang pernah marak sebelumnya.


Langkah ini mungkin untuk jangka pendek bisa menjadi salah satu solusi untuk menekan angka ketidaklulusan siswa. Mendistorsi gangguan psikologis di sebagian anggota kelompok masyarakat terhadap munculnya problem-problem seperti stres, perilaku curang, siswa yang tidak jujur alias ngerpek  ketika ujian. Namun jika kebijakan ini untuk jangka panjang, masih akan menimbulkan berbagai persoalan.
 
Tantangan Unas Ulangan
Walau bagaimanapun, kebijakan dua kali ujian seperti ini konsekuensinya adalah akan menyita waktu,tenaga dan bertambahnya anggaran pelaksanaannya. Belum lagi persoalan persediaan perangkat materi soal ujian, apakah disamakan atau dibedakan antara unas utama dan unas ulangan. Hal ini juga masih menimbulkan tanda tanya. Begitu pula dengan nilai dan status ijazah yang diperolehi oleh siswa kelak.
Jika seandainya soal ujianya disamakan, bisa saja siswa yang sudah mengikuti unas utama tapi tidak lulus, memiliki nilai yang lebih tinggi dibandingkan siswa yang lulus di unas utama. Ini karena soal ujian sudah bocor sebelumnya, sehingga mempermudah siswa yang sudah gagal untuk menjawab lembar soal ujian di unas ulangan.
Dengan kata lain,  jika materi soal ujian di unas utama juga digunakan di unas ulangan, lantas apa bedanya dengan kasus yang diistilahkan oleh Prof. Dr. Ki Supriyoko sebagai kecurangan bersifat insidental dan sistematis yang pernah terjadi sebelumnya. Yaitu siswa yang membawa catatan, guru atau sekolah yang membantu siswanya memberikan jawaban ketika ujian. Tidakkah ini akan memberi kesan bahwa penggunaan soal ujian yang sama dalam dua kategori unas yang berbeda melegalkan “kecurangan yang lebih terstruktur” dengan stempel unas ulangan?
Tapi jika seumpama kandungan materi soal ujiannya berbeda berarti perlu disiapkan materi soal ujian yang lain pasca unas utama. Fenomena ini juga akan menjadi dilema tersendiri bagi siswa, khawatir unas ulangan lebih sukar berbanding sebelumnya. Ibaratnya sudah jatuh ketiban tangga pula.
Persoalan ini bisa saja muncul karena siswa yang mengikuti unas dalam dua tempoh yang berlainan akan dipengaruhi oleh faktor-fakor psikologis yang berlainan, seperti emosi, tempat ujian, suasana lingkungan, kesehatan dan sebagainya. Perbedaan faktor-faktor ini bisa mempengaruhi siswa memberi jawaban yang berlainan di dalam kedua situasi tahap unas yang diikuti.
Secara tidak langsung persoalan ini juga akan memberi implikasi terhadap nilai dan keabsahan ijazah yang akan dimiliki kelak oleh siswa keluaran produk unas utama dan unas ulangan. Hal demikian terjadi karena kedua proses unas ini berbeda dari sudut peringkat kategori dan pelaksanaannya. Siswa yang lulus di unas utama bisa saja merasa lebih superior dibandingkan dengan siswa yang lulus di unas ulangan.
Sikap Proporsional
Unas harus direspon secara tenang dan bijaksana oleh seluruh elemen yang terlibat dalam praktek pendidikan di lapangan, dan perlu disikapi secara proporsional oleh siswa. Artinya, tidak perlu terlalu khawatir untuk tidak lulus, tapi tidak boleh juga terlalu diremehkan.  Adanya unas ulangan tidak boleh lantas siswa menjadi terlalu optimis lulus sehingga meremehkan ujian. Tidak mempersiapkan diri secara maksimal, tidak khawatir untuk tidak lulus karena walaupun gagal di unas utama, toh akhirnya bisa mengulang.
Padahal ketika mengulang, substansi “nilai” yang terkandung dalam kelulusannya sudah berbeda jikalau lulusnya di unas utama. Meski perolehan nilai dan status yang tertera di ijazahnya masing-masing mungkin sama. Justru itu, diharapkan semua siswa yang ikut ujian bisa lulus di unas utama. Andaikata memang ada yang harus mengulang, adanya kebijakan unas ulangan ini tidak memberi kesan kelulusannya yang dipaksakan.
 
Unas ulangan bukan media untuk memaksakan kelulusan bagi yang memang tidak layak untuk lulus. Artinya, jika di unas ulangan ini nantinya memantik pelbagai reaksi karena banyak siswa yang tidak lulus, tentunya juga harus difahami dan disikapi secara bijak oleh seluruh masyarakat. Boleh jadi, karena memang ada problem kesalahan individu dan keluarga yang kurang memberikan penekanan tehadap fungsi dan tanggung jawabnya dalam pendidikan.
 
Memang, jika dicermati masih banyak persoalan dan problem di seputar pelaksanaan pendidikan nasional kita. Seperti profesionalisme guru, sarana dan fasilitas pendidikan di beberapa wilayah yang masih belum optimal dan memadai. Justeru itu, disamping pemerintah diberikan kesempatan untuk membuat perbaikan-perbaikan dan peningkatan mutu di setiap aspek pelaksanaan dan fasilitas pendidikan, perlu dibarengi oleh tanggung jawab bersama menghidupkan suasana kondusif belajar di masyarakat.
 
Justru itu pelaksanaan unas perlu mendapatkan perhatian khusus, baik dari kalangan pemerintah, praktisi pendidikan maupun orang tua siswa. Hal ini karena sistem unas yang pernah dilaksanakan sebelumnya masih menyisakan persoalan dan pekerjaan rumah (PR) yang harus segera dituntaskan.

Anda sedang membaca artikel tentang Unas Ulangan: Kebijakan Menyelamatkan Siswa? dan anda bisa menemukan artikel Unas Ulangan: Kebijakan Menyelamatkan Siswa? ini dengan url http://hasyimustamin.blogspot.com/2012/12/unas-ulangan-kebijakan-menyelamatkan.html,anda boleh menyebar luaskannya atau mengcopy paste-nya jika artikel Unas Ulangan: Kebijakan Menyelamatkan Siswa? ini sangat bermanfaat bagi teman-teman anda,namun jangan lupa untuk meletakkan link Unas Ulangan: Kebijakan Menyelamatkan Siswa? sumbernya.

No comments: